Merapi Status Siaga, 10 Penambangan di Sungai Gendol Ditutup
Jum'at, 06 November 2020 - 16:21 WIB
SLEMAN - Kenaikan status Gunung Merapi dari waspada (level) II ke siaga (level) II langsung direspons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman .
Selain menyiapkan barak pengungsian, Pemkab Sleman juga dengan menutup aktivitas penambangan pasir, di aliran sungai yang berhulu di Merapi. Penutupan penambangan itu mulai berlaku Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Sleman Tetapkan Darurat Bencana, Jarak 5 Km dari Gunung Merapi Harus Kosong )
Panewu Cangkringan, Sleman, Suparmono, mengatakan, dengan adanya peningkatan status Merapi dari waspada ke siaga, sejak Kamis (5/11/2020), maka seluruh aktivitas penambangan di lereng Merapi, terutama di aliran Sungai Gendol dan Kuning yang jaraknya kurang dari 5 kilometer (km) tutup mulai Jumat (6/11/2020). Sedangkan yang ada di bawah masih buka. (Baca juga: Pemkab Klaten Hentikan Aktivitas Budidaya Daerah Zona Bencana Merapi )
“Penutupan ini sesuai dengan anjuran dari BPPTKG,” kata Suparmono di sela-sela kerja bakti pembersihan barak pengungsian Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, Jumat (6/11/2020).
Suparmono menjelaskan, berdasarkan hasil pengumpulan data penambangan di Sungai Gendol dan Kuning, ada sebanyak 14 penambangan yang mendapatkan izin. Dari jumlah itu 10 penambangan ada di radius 5 km dan 4 penambangan di luar radius tersebut.
Sesuai dengan anjuran BPPTKG, kata dia, maka sebanyak 10 penambangan yang ada di radius 5 km dari puncak Merapi ditutup. Sedangkan untuk 4 penambangan lainnya masih boleh buka.
“Empat penambangan yang masih operasional, 3 di Sungai Gendol, 1 di Sungai Kuning,” ungkap dia.
Hal yang sama diungkapkan Bupati Sleman Sri Purnomo. Dia mengatakan, dengan kenaikan status Gunung Merapi dari waspada ke siaga, maka dirinya sudah mengirimkan surat rekomendasi untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir aliran sungai yang berhulu di lereng Merapi. “Keselamatan jauh lebih penting dibandingkan yang lain,” pungkas dia.
Selain menyiapkan barak pengungsian, Pemkab Sleman juga dengan menutup aktivitas penambangan pasir, di aliran sungai yang berhulu di Merapi. Penutupan penambangan itu mulai berlaku Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Sleman Tetapkan Darurat Bencana, Jarak 5 Km dari Gunung Merapi Harus Kosong )
Panewu Cangkringan, Sleman, Suparmono, mengatakan, dengan adanya peningkatan status Merapi dari waspada ke siaga, sejak Kamis (5/11/2020), maka seluruh aktivitas penambangan di lereng Merapi, terutama di aliran Sungai Gendol dan Kuning yang jaraknya kurang dari 5 kilometer (km) tutup mulai Jumat (6/11/2020). Sedangkan yang ada di bawah masih buka. (Baca juga: Pemkab Klaten Hentikan Aktivitas Budidaya Daerah Zona Bencana Merapi )
“Penutupan ini sesuai dengan anjuran dari BPPTKG,” kata Suparmono di sela-sela kerja bakti pembersihan barak pengungsian Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, Jumat (6/11/2020).
Suparmono menjelaskan, berdasarkan hasil pengumpulan data penambangan di Sungai Gendol dan Kuning, ada sebanyak 14 penambangan yang mendapatkan izin. Dari jumlah itu 10 penambangan ada di radius 5 km dan 4 penambangan di luar radius tersebut.
Sesuai dengan anjuran BPPTKG, kata dia, maka sebanyak 10 penambangan yang ada di radius 5 km dari puncak Merapi ditutup. Sedangkan untuk 4 penambangan lainnya masih boleh buka.
“Empat penambangan yang masih operasional, 3 di Sungai Gendol, 1 di Sungai Kuning,” ungkap dia.
Hal yang sama diungkapkan Bupati Sleman Sri Purnomo. Dia mengatakan, dengan kenaikan status Gunung Merapi dari waspada ke siaga, maka dirinya sudah mengirimkan surat rekomendasi untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir aliran sungai yang berhulu di lereng Merapi. “Keselamatan jauh lebih penting dibandingkan yang lain,” pungkas dia.
(nth)
tulis komentar anda