Buron 3 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Dermaga di Bali Ditangkap

Kamis, 05 November 2020 - 21:08 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Gusti Ayu Ardani (69) terpidana kasus korupsi pengadaan tanah dermaga Gunaksa, Klungkung, Kamis (5/11/2020). Foto/Ist
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Gusti Ayu Ardani (69) terpidana kasus korupsi pengadaan tanah dermaga Gunaksa, Klungkung, Kamis (5/11/2020). Ardani sempat menjadi buron selama tiga tahun.

"Terpidana merupakan DPO (daftar pencarian orang) Kejari Klungkung," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto. Ardani ditangkap di rumahnya di komplek perumahan elit Citraland di Jalan Cargo Denpasar. Penangkapan berlangsung kooperatif. (Baca juga: Mesum Dalam Mobil di Pantai Trikora, Sepasang Honorer di Bintan Dipecat)

Harlianto menjelaskan, penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 yang menghukum Ardani penjara lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. (Baca juga: Diduga Ancam dan Hina Perwira TNI, Bupati Alor Dilaporkan ke Polda NTT)





Dalam putusan itu, Ardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek jalan dan dermaga di Desa Gunaksa, Klungkung, tahun 2007 sampai 2008 dengan kerugian negara Rp14 miliar.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Ardani menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. "Kesehatannya baik dan hasil rapid tes negatif, kemudian terpidana dibawa ke Rutan Klungkung," ujar Harlianto.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content