Nekat Memanen Sawit Punya Tetangga, Warga Sungai Ibul Diborgol
Kamis, 05 November 2020 - 15:51 WIB
PALI - Diduga kerap memanen buah sawit milik tetangganya, Danil Irah (33) warga Desa Sungai Langan, Kecamatan Penungkal, diringkus tim Kelambit Hitam Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ). Pelaku Danil dibekuk sekira pukul 20.00 WIB, pada Rabu (4/11/2020).
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedy mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B -91/ XI / 2020/ Sumsel /Res.Pali/ tanggal 04 November 2020. (Baca juga: Miris, Kondisi Pasar di PALI yang Dibangun dengan Miliaran Rupiah Terbengkalai )
Kronologis kejadian, Rabu (4/11/2020) lalu, sekira pukul 07.00 WIB, pemilik kebun mendapat telepon dari pengurus kebun yang mengatakan bahwa buah di kebun sawitnya telah dipanen oleh orang lain. (Baca juga: Industri Sawit Redup, Ini Sebabnya )
Hal itu diketahui setelah ditemukan alat bukti berupa Dodos sawit. Kemudian pemilik kebun mengecek ke lokasi dan benar saja, di dalam kebunnya ditemukan tumpukan sawit lebih kurang 2 ton.
Selanjutnya, jelas Kasat Reskrim, pemilik kebun bersama pengurus kebunnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.
"Atas dasar laporan itu, pada hari itu juga sekira pukul 20.00 WIB, tim kelambit hitam mendapat informasi keberadaan tersangka dan memerintahkan kanit pidum Ipda Arzuan bersama anggota opsnal bergerak melakukan penyelidikan," kata Rahmad Kusnedy, Kamis (5/11/2020).
Gerak cepat tim Kelambit hitam membuahkan hasil, karena dijelaskan Rahmad Kusnedy bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa tumpukan sawit yang dicuri oleh pelaku dan telah diangkut dengan menggunakan mobil.
"Kemudian kami langsung melakukan penangkapan di jalan kebun milik korban dan berhasil menangkap satu pelaku yakni Danil Irah. Rupanya pelaku tidak sendirian, namun dilakukan empat orang, tiga lainnya masih DPO karena saat hendak ditangkap berhasil kabur," jelas dia.
Sementara, tersangka Danil dan barang bukti berupa satu buah Tojok (alat pengangkat sawit), parang, uang tunai Rp253.000, dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku serta dua ton buah sawit diamankan di Mapolres PALI.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas dia.
Lihat Juga: Target 60 Ribu Hektare Peremajaan, Begini Cara PalmCo Gandeng Semua Petani Sawit Indonesia
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedy mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B -91/ XI / 2020/ Sumsel /Res.Pali/ tanggal 04 November 2020. (Baca juga: Miris, Kondisi Pasar di PALI yang Dibangun dengan Miliaran Rupiah Terbengkalai )
Kronologis kejadian, Rabu (4/11/2020) lalu, sekira pukul 07.00 WIB, pemilik kebun mendapat telepon dari pengurus kebun yang mengatakan bahwa buah di kebun sawitnya telah dipanen oleh orang lain. (Baca juga: Industri Sawit Redup, Ini Sebabnya )
Hal itu diketahui setelah ditemukan alat bukti berupa Dodos sawit. Kemudian pemilik kebun mengecek ke lokasi dan benar saja, di dalam kebunnya ditemukan tumpukan sawit lebih kurang 2 ton.
Selanjutnya, jelas Kasat Reskrim, pemilik kebun bersama pengurus kebunnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.
"Atas dasar laporan itu, pada hari itu juga sekira pukul 20.00 WIB, tim kelambit hitam mendapat informasi keberadaan tersangka dan memerintahkan kanit pidum Ipda Arzuan bersama anggota opsnal bergerak melakukan penyelidikan," kata Rahmad Kusnedy, Kamis (5/11/2020).
Gerak cepat tim Kelambit hitam membuahkan hasil, karena dijelaskan Rahmad Kusnedy bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa tumpukan sawit yang dicuri oleh pelaku dan telah diangkut dengan menggunakan mobil.
"Kemudian kami langsung melakukan penangkapan di jalan kebun milik korban dan berhasil menangkap satu pelaku yakni Danil Irah. Rupanya pelaku tidak sendirian, namun dilakukan empat orang, tiga lainnya masih DPO karena saat hendak ditangkap berhasil kabur," jelas dia.
Sementara, tersangka Danil dan barang bukti berupa satu buah Tojok (alat pengangkat sawit), parang, uang tunai Rp253.000, dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku serta dua ton buah sawit diamankan di Mapolres PALI.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas dia.
Lihat Juga: Target 60 Ribu Hektare Peremajaan, Begini Cara PalmCo Gandeng Semua Petani Sawit Indonesia
(nth)
tulis komentar anda