Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Cibinong Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 05 November 2020 - 01:15 WIB
Tim gabungan Unit Reserse Kriminal Polsek Cibinong dan Polres Bogor mengungkap kasus kematian guru ngaji yang mayatnya ditemukan dalam sumur. Ternyata korban dibunuh. SINDOnews/Haryudi
BOGOR - Pelaku pembunuhan guru ngaji Athiqotul Mahya (28) di Cibinong , Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, pelaku berinisial K alias A itu memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak lama.

"Pasalnya 338, 340, 365, dan 351 Ayat (2) ancaman bisa seumur hidup karena berencana," kata Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil, Rabu (4/11/2020).



Diketahui, pelaku mendapat kesempatan untuk membunuh ketika melihat korban pulang ke rumah hanya bersama dua anaknya seusai mengikuti acara keagamaan pada Minggu 1 November 2020.

"Dia memang tetanggaan, ngeliat dari jauh lagi pulang bertiga sama anaknya. Pelaku masuk lewat jendela setelah tahu korban ada di dalam," jelas Kadek.

(Baca juga: Ternyata Guru Ngaji di Cibinong Bogor Tewas Dibunuh Terkait Utang ).

Dengan sadis, pelaku menyeret korban ke dapur dan dihabisi dengan cara ditendang dan dipukul. Dalam kondisi korban yang sekarat, pelaku memasukkan korban ke dalam sumur rumahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!