Agen WNI Korban Perbudakan Kapal China Dilaporkan ke Mabes Polri
Sabtu, 09 Mei 2020 - 01:21 WIB
Tak hanya itu, korban juga harus mengeluarkan deposit USD800 selama bekerja. Jika mendadak berhenti kerja, maka akan didenda sebesar USD1.600. Kemudian, bila korban pindah ke kapal lain akan dikenakan sanksi USD5.000.
“Ini kan jelas-jelas perbudakan namanya. Makanya kami laporkan supaya kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai terulang lagi. Mau tunggu sampai 100 orang meninggal?” singgungnya.
(Baca: 4 Organisasi Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus ABK WNI Tewas di Kapal China)
Perlu diketahui, dugaan perbudakan ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang mempertontonkan jenazah ABK asal Indonesia dibuang ke laut. Tayangan video jenazah itu viral setelah Jang Hansol menyebarkan lewat akun YouTube-nya, Korea Reomit pada Rabu (6/5/2020).
Video tersebut lalu dipublikasikan televisi Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC). Dalam laporannya, MBC menyebut adanya dugaan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal ikan China tersebut. Mereka mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai.
“Ini kan jelas-jelas perbudakan namanya. Makanya kami laporkan supaya kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai terulang lagi. Mau tunggu sampai 100 orang meninggal?” singgungnya.
(Baca: 4 Organisasi Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus ABK WNI Tewas di Kapal China)
Perlu diketahui, dugaan perbudakan ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang mempertontonkan jenazah ABK asal Indonesia dibuang ke laut. Tayangan video jenazah itu viral setelah Jang Hansol menyebarkan lewat akun YouTube-nya, Korea Reomit pada Rabu (6/5/2020).
Video tersebut lalu dipublikasikan televisi Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC). Dalam laporannya, MBC menyebut adanya dugaan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal ikan China tersebut. Mereka mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai.
(muh)
Lihat Juga :