Pemkab Bandung Dukung Penuh Proyek Strategis Nasional PLTP Patuha 2

Kamis, 05 November 2020 - 02:15 WIB
Bupati Bandung, Dadang M Nasser (tengah) menyatakan dukungan penuhnya terhadap proyek strategis nasional PLTP Patuha 2, Rabu (4/11/2020). SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Pemkab Bandung mendukung penuh pelaksanaan proyek strategis nasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha yang dilakukan PT Geo Dipa Energi (Persero).

Dukungan tersebut disampaikan langsung Bupati Bandung, Dadang M Nasser dalam Public Expose Proyek Strategis Nasional PLTP Patuha 2 di Grand Sunshine, Bandung, Rabu (04/11/2020).

Kegiatan public expose tersebut juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Bandung, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta para pemangku kepentingan lainnya.



Dadang menyatakan, adanya investasi dalam pengembangan proyek strategis nasional PLTP Patuha 2 akan memberikan dampak yang sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

"Namun, perlu pemahaman dari semua pihak agar bahu membahu membangun sinergitas untuk menikmati manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dari hadirnya investasi ini," tutur Dadang.

Menurut Dadang, sosialisasi pemanfaatan energi baru terbarukan, khususnya panas bumi harus terus dilakukan mengingat masih banyaknya disinformasi di tengah masyarakat.

"Kehadiran energi baru terbarukan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, oleh negara. Energi baru terbarukan yang dipandang ramah lingkungan, namun masih ada miss informasi seolah-olah berdampak terhadap longsor dan lain-lain akibat eksplorasi serta eksploitasi. Karenanya, pemanfaatan energi panas bumi ini patut terus disosialisasikan," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Riki Firmandha Ibrahim mengatakan bahwa proyek PLTP Patuha 2 merupakan bagian program Infrastruktur Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan.

Hal itu, lanjut Riki, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2010 dan terakhir diubah menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2014 yang dikenal sebagai program Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Llistrik 10.000 MW tahap kedua yang terintegrasi ke dalam proyek ketenagalistrikan 35.000 MW yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content