YLKI Nilai Relaksasi Larangan Mudik Kebijakan Blunder
Sabtu, 09 Mei 2020 - 09:10 WIB
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Guna menahan laju persebaran virus Corona, pemerintah telah melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020 melalui Permenhub No 25/2020. Ini langkah yang patut diapresiasi mengingat persebaran virus makin meluas, bahkan epicentrumnya berpotensi pindah ke daerah.
Namun, larangan itu sepertinya hanya seumur jagung karena Kemenhub merevisi Permenhub No 25/2020 yang intinya merelaksasi/melonggarkan larangan mudik dan diberlakukan pada 7 Mei 2020. (Baca juga: Kebijakan Pemerintah Soal Transportasi Saat Pandemi Membingungkan)
"Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontraproduktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi apapun cara dan alasannya. Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar Covid -19 tidak makin mewabah ke berbagai daerah," ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Jumat (8/5/2020).
Relaksasi larangan mudik berupa pengecualian untuk orang tertentu, praktiknya di lapangan akan sulit diawasi, bahkan sangat berpotensi untuk disalahgunakan.
Namun, larangan itu sepertinya hanya seumur jagung karena Kemenhub merevisi Permenhub No 25/2020 yang intinya merelaksasi/melonggarkan larangan mudik dan diberlakukan pada 7 Mei 2020. (Baca juga: Kebijakan Pemerintah Soal Transportasi Saat Pandemi Membingungkan)
"Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontraproduktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi apapun cara dan alasannya. Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar Covid -19 tidak makin mewabah ke berbagai daerah," ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Jumat (8/5/2020).
Relaksasi larangan mudik berupa pengecualian untuk orang tertentu, praktiknya di lapangan akan sulit diawasi, bahkan sangat berpotensi untuk disalahgunakan.
Lihat Juga :