UMP Sulut 2021 Tak Naik, Tetap Tertinggi Ketiga di Indonesia

Rabu, 04 November 2020 - 18:21 WIB
Pjs Gubernur Sulawesi Utara, Agus Fatoni saat mengumumpkan UMP yang akan berlaku di awal 2021 sebesar Rp3.310.723 per bulan di Manado, Rabu (4/11/2020). Foto/Istimewa
MANADO - Pejabat sementara ( Pjs) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Agus Fatoni resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 , tidak naik yang akan berlaku awal tahun depan, Rabu (4/11/2020).

Artinya UMP masih di angka Rp3.310.723 per bulan atau sama seperti tahun 2020. Meski demikian, besaran UMP Sulut 2021 masih menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta yang UMP-nya ditetapkan sebesar Rp 4.416.186 dan Provinsi Papua sebesar Rp 3.516.700. (Baca Juga: Gubernur Umumkan UMP Sulsel Naik 2 Persen Tahun 2021)



“Kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19 menjadi alasan tidak naiknya standar upah buruh di Sulut,”ujarnya saat mengumumkan UMP Sulut 2021, Rabu (4/11/2020). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Pjs Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 Tanggal 31 Oktober 2020 tentang UMP Tahun 2020.

Dijelaskan, penetapan UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat 3 peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. (Baca Juga: Pengusaha Bilang, Para Gubernur Harus Mencontoh Anies Soal Penetapan Upah)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!