UMP Sulut 2021 Tak Naik, Tetap Tertinggi Ketiga di Indonesia
Rabu, 04 November 2020 - 18:21 WIB
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19 menyampaikan bahwa melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020 dan juga melaksanakan penetapan UMP setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan dimaksud bahwa UMP Sulut Tahun 2021 adalah sebesar Rp3.310.723. “Penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021,” ungkapnya. (Baca Juga: Lawan COVID-19, Pjs Gubernur Fatoni Kunjungi Seluruh Paslon Gubernur dan Wagub Sulut)
Pengumuman UMP Sulut itu juga dihadiri Sekdaprov Sulut, Edwin Silangen, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Sulut Erny Tumundo dan Ketua Dewan Pengupahan Ronny Maramis.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan dimaksud bahwa UMP Sulut Tahun 2021 adalah sebesar Rp3.310.723. “Penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021,” ungkapnya. (Baca Juga: Lawan COVID-19, Pjs Gubernur Fatoni Kunjungi Seluruh Paslon Gubernur dan Wagub Sulut)
Pengumuman UMP Sulut itu juga dihadiri Sekdaprov Sulut, Edwin Silangen, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Sulut Erny Tumundo dan Ketua Dewan Pengupahan Ronny Maramis.
(nic)
Lihat Juga :