Hindari Sengketa Lahan, Pemkot Jaktim Urus Sertifikat 898 Rumah Ibadah

Selasa, 03 November 2020 - 23:01 WIB
Sebanyak 898 rumah ibadah di wilayah Jakarta Timur segera dibuatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 898 rumah ibadah di wilayah Jakarta Timur segera dibuatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu dilakukan untuk menghindari masalah kepemilikan tanah di kemudian hari.

Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar mengatakan, program tersebut diinisiasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan bahwa rumah ibadah harus memiliki alas hak untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Baca juga; Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO )



"Ketika mereka ingin memiliki IMB harus ada alas hak terlebih dahulu, dan syarat IMB harus adanya sertifikat. Untuk itu rumah ibadah akan dibuatkan sertifikat dan alas hak yang jelas," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah di Ruang Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).

Anwar menyebutkan, program PTSL akan dibantu Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku badan yang menaungi program sertifikat tanah. "Rumah ibadah tersebut, baik dari semua rumah ibadah semua agama yang ada, semua campur," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!