Marak, Pernikahan di Bawah Umur di Purwakarta
Selasa, 03 November 2020 - 17:12 WIB
"Persoalan pernikahan di bawah umur ini perlu juga mendapat perhatian bersama-sama yang tidak hanya menjadi tanggung jawab kantor Kemenag. Ada institusi PA, pemerintah daerah, bahkan pihak kepolisian," ungkap Redi. (Baca juga: Pernikahan Dini Picu Persoalan Keluarga )
Begitu pula peran Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau lebih dikenal dengan istilah Amil, juga memiliki peran untuk meminimalisasi pernikahan dini atau siri. Meskipun secara hirarki Amil tidak di bawah Kemenag, melainkan diangkat berdasarkan surat keputusan kepala desa.
Begitu pula peran Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau lebih dikenal dengan istilah Amil, juga memiliki peran untuk meminimalisasi pernikahan dini atau siri. Meskipun secara hirarki Amil tidak di bawah Kemenag, melainkan diangkat berdasarkan surat keputusan kepala desa.
(don)
Lihat Juga :