Marak, Pernikahan di Bawah Umur di Purwakarta

Selasa, 03 November 2020 - 17:12 WIB
"Persoalan pernikahan di bawah umur ini perlu juga mendapat perhatian bersama-sama yang tidak hanya menjadi tanggung jawab kantor Kemenag. Ada institusi PA, pemerintah daerah, bahkan pihak kepolisian," ungkap Redi. (Baca juga: Pernikahan Dini Picu Persoalan Keluarga )

Begitu pula peran Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau lebih dikenal dengan istilah Amil, juga memiliki peran untuk meminimalisasi pernikahan dini atau siri. Meskipun secara hirarki Amil tidak di bawah Kemenag, melainkan diangkat berdasarkan surat keputusan kepala desa.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!