Anies Gunakan Dana Pinjaman dari Pemerintah Pusat untuk 6 Pembangunan Infrastruktur

Selasa, 03 November 2020 - 16:25 WIB
Namun, dana pinjaman dari Pemerintah Pusat untuk PEN pada masa pandemi ini digunakan untuk membiayai lima pembangunan infrastruktur. Diantaranya yaitu, peningkatan infrastruktur pengendalian banjir; peningkatan infrastruktur peningkatan layanan air minum; peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah; peningkatan infrastruktur transportasi; peningkatan infrastruktur pariwisata dan kebudayaan (revitalisasi TIM); dan peningkatan infrastruktur olahraga (pembangunan JIS).

"Penerimaan pembiayaan daerah sebelumnya dialokasikan sebesar Rp5,76 triliun yang berasal dari prediksi SiLPA tahun 2019 dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Dalam Raperda APBD-P 2020, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan 7,05% atau sebesar Rp406,33 miliar menjadi Rp6,16 triliun yang terdiri atas: kenaikan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar 12 kali lipat dari Rp206,15 miliar menjadi Rp3,56 triliun dan penurunan SiLPA yang tercatat sebesar Rp1,2 triliun dari prediksi sebelumnya Rp5,5 triliun," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp12,5 triliun dari Kementerian Keuangan yang digunakan untuk berbagai macam kegiatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19 ini. Pencairan dana PEN dikucurkan secara bertahap sampai 2021 dan masuk kedalam APBD. Pada APBD Perubahan 2020, dan PEN dicairkan sekitar Rp3,5 triliun. Sementara sisanya akan masuk pada APBD DKI 2021
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!