Perdana Menteri Sunda Empire Bakal Ajukan Banding Vonis 2 Tahun

Selasa, 03 November 2020 - 15:14 WIB
Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Foto/Antara/M Agung Rajasa
BANDUNG - Grand Prime Minister Sunda Empire , Nasri Banks bakal mengajukan upaya banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar. Nasri Bank saat ini sedang menyusun berkas banding tersebut.

Upaya banding bakal dilakukan karena Nasri Banks khawatir eksistensi Sunda Empire di mata internasional dapat terganggu jika dirinya menerima vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa, 27 Oktober 2020. (Baca juga: Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim)





"Apabila ada banding dilayangkan, kemungkinan Bapak Nasri secara pribadi mengajukan atau didampingi penasihat hukum lainnya. Apabila (upaya banding) terjadi," kata kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin, Selasa (2/11/2020). (Baca juga: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis)



Dia mengemukakan, hasil diskusi awal setelah vonis dijatuhkan maka tiga petinggi Sunda Empire sepemahaman dan menerima putusan. Karena hakim sudah cukup bijak meski tidak mengabulkan pembelaan karena pandangan majelis hakim yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!