Buang Sampah di Kalimalang, 2 Warga Dijatuhi Vonis Denda Rp2 Juta
Selasa, 03 November 2020 - 12:44 WIB
Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.”Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ungkapnya. (Baca: Jadi Viral, Pembuang Sampah di Aliran Kalimalang Bekasi Serahkan Diri)
Rahmat berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik salah satunya membuang sampah sembarangan.”Baik itu di bantaran sungai atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran warga,” tegasnya.
Untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut dibutuhkan peran, kerja sama, serta kesadaran semua pihak sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.”Kita semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dari sampah dan masyarakat tentunya menjaga lingkungannya,” tandasnya.
Rahmat berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik salah satunya membuang sampah sembarangan.”Baik itu di bantaran sungai atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran warga,” tegasnya.
Untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut dibutuhkan peran, kerja sama, serta kesadaran semua pihak sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.”Kita semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dari sampah dan masyarakat tentunya menjaga lingkungannya,” tandasnya.
(hab)
Lihat Juga :