Buang Sampah di Kalimalang, 2 Warga Dijatuhi Vonis Denda Rp2 Juta

Selasa, 03 November 2020 - 12:44 WIB
loading...
Buang Sampah di Kalimalang,...
Dua pembuang sampah di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, saat diperlihatkan petugas Polrestro Bekasi beberapa waktu lalu.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Dua pelaku pembuangan sampah di Kalimalang , Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi divonis denda sebesar Rp2 juta dalam sidang tipiring yang dilakukan penyidik PPNS, Kabupaten Bekasi. Putusan terhadap pelaku Abun Gunawan dan Rahmat Apandi diharapkan dapat membuat efek jera.

”Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan,” kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong kepada SINDOnews di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (3/11/2020).

Menurut dia, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas Negara.”Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi, dan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Rahmat mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4/2012 Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum. Alhasil, kedua terdakwa wajib membayar denda yang sudah ditetapkan dan tidak kembali membuang sampah secara sembarangan.

Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.”Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ungkapnya. (Baca: Jadi Viral, Pembuang Sampah di Aliran Kalimalang Bekasi Serahkan Diri)

Rahmat berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik salah satunya membuang sampah sembarangan.”Baik itu di bantaran sungai atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran warga,” tegasnya.

Untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut dibutuhkan peran, kerja sama, serta kesadaran semua pihak sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.”Kita semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dari sampah dan masyarakat tentunya menjaga lingkungannya,” tandasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
15.800 Ton Sampah Luar...
15.800 Ton Sampah Luar Angkasa Berkecepatan 28.000 km/jam Akan Jatuh ke Bumi
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Rekomendasi
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved