Buang Sampah di Kalimalang, 2 Warga Dijatuhi Vonis Denda Rp2 Juta

Selasa, 03 November 2020 - 12:44 WIB
Dua pembuang sampah di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, saat diperlihatkan petugas Polrestro Bekasi beberapa waktu lalu.Foto/SINDOnews/Dok
BEKASI - Dua pelaku pembuangan sampah di Kalimalang , Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi divonis denda sebesar Rp2 juta dalam sidang tipiring yang dilakukan penyidik PPNS, Kabupaten Bekasi. Putusan terhadap pelaku Abun Gunawan dan Rahmat Apandi diharapkan dapat membuat efek jera.

”Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan,” kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong kepada SINDOnews di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (3/11/2020).



Menurut dia, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas Negara.”Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi, dan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Rahmat mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4/2012 Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum. Alhasil, kedua terdakwa wajib membayar denda yang sudah ditetapkan dan tidak kembali membuang sampah secara sembarangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!