10 November, Tol Sibanceh akan Dikenakan Tarif

Selasa, 03 November 2020 - 10:52 WIB
10 November, Tol Sibanceh akan Dikenakan Tarif
BANDA ACEH - PT Hutama Karya (Persero) menyatakan akan mulai memberlakukan tarif untuk jalan tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) seksi empat Blang Bintang-Indrapuri sepanjang 14 Km pada 10 November 2020 mendatang.

Hal itu dikemukakan oleh Branch Manajer Ruas Tol Sibanceh PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa saat melakukan audiensi bersama Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang didampingi Asisten Sekretatis Daerah Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (2/11/2020).



"Dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sudah menerbit SK perubahan tarif penggunanan jalan tol, tapi untuk pemberlakuan kita masih menunggu pihak manajemen," kata Jarot.

Pemberlakuan tarif jalan tol seksi 4 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1552/KPTS/2020 tanggal 27 Oktober 2020, yang rencananya, akan diberlakukan 14 hari setelah SK diterbitkan atau sekitar 10 November 2020 mendatang. Saat ini pihaknya masih menunggu izin operasional dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!