Tak Terdampak Covid-19, Jakarta Tetap Wajibkan Jenis Usaha Ini Naikkan UMP 2021

Selasa, 03 November 2020 - 09:57 WIB
Menurut Andri, kebijakan PSBB, PSBB ketat, hingga PSBB transisi di DKI Jakarta, memberikan data mana perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Yang kita lakukan pengawasan PSBB mana yang stop dan yang beropersasi. Kalau operasi ya berarti tidak terdampak. Ngapain dia masih melakukan operasional saat PSBB, seperti itu," ujar Andri.

Pemprov DKI Jakarta akan membahas perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 bersama Dewan Pengupahan Ibu Kota. "Nanti bisa kita lihat di Dewan Pengupahan. Itu ada unsur pemerintah, unsur akademisi, dan ada unsur pengusaha, serta asosiasi dan unsur serikat kerja," tandasnya.

Adapun perusahaan yang tidak mengirimkan permohonan penyesuaian UMP diwajibkan mengupah karyawannya sesuai UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!