Butuh Uang, Pembantu Rumah Tangga Gasak Ikan Arwana Milik Majikan

Selasa, 03 November 2020 - 07:44 WIB
Pembantu rumah tangga di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, nekat curi ikan arwana berharga jutaan rupiah milik majikannya. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
KOTAWARINGIN BARAT - Mengaku tidak punya uang untuk tambahan biaya hidup sehari-hari bersama keluarga, seorang pria pembantu rumah tangga (PRT) nekat mencuri ikan arwana bernilai jutaan rupiah milik majikannya sendiri di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. (Baca juga: Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan )

Pelaku adalah Softian Martius (26) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Pelaku berhasil diamankan polisi pada Minggu (31/10/2020) malam, usai laporan korbannya.

Softian nekat mencuri ikan hias senilai jutaan rupian di rumah majikan pada Sabtu (30/10/2020) malam, di Jalan Sudirman SH, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel.



Saat diintrogasi di kantor kepolisian, pelaku mengaku nekat mencuri ikan hias jenis arwana super red tersebut, lantaran ingin dijual kembali dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (Baca juga: Batal Berangkat, Ratusan Calon Jamaah Umroh Asal Prabumulih Kecewa )

Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan, pelaku yang paham seluk-beluk rumah melakukan aksinya dengan cara membobol pintu bagian samping menggunakan kunci palsu yang terbuat dari kawat.

Setelah pintu terbuka, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil ikan arwana yang saat itu disimpan dalam sebuah akuarium yang terletak di bagian tengah rumah. (Baca juga: Seorang Suami di Papua Mabuk Berat, Tikam Istri Hingga Bersimbah Darah )

"Cara pelaku membawa kabur ikan hasil curiannya, ikan dimasukkan dalam plastik yang sudah disiapkan dari rumah. Setelah itu disimpan dalam satu buah tas ransel," ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Aksi pelaku ini terhenti setelah salah satu pembantu rumah tangga lainnya yang biasa merawat ikan tersebut, melaporkan kejadian hilangnya ikan hias milik majikannya ke Polres Kobar.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu ekor ikan arwana yang disimpan dalam tas di dalam rumahnya," ujarnya. (Baca juga: Waspada, Pagi Ini Hampir Seluruh Wilayah Sulut Diguyur Hujan )

Akibat ulah pelaku , korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta rupiah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content