Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Minggu, 01 November 2020 - 08:50 WIB
"Polisi sebelumnya memeriksa 6 orang pengendara moge. 6 orang saksi diantaranya 4 warga dan 2 anggota Polres Bukittinggi yang ada di lokasi untuk melerai pengeroyokan," tutur Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara. (Baca juga: Ini Kata Danpuspomad soal Pengeroyokan Prajurit TNI AD di Bukittinggi)
Kapolres menegaskan, nantinya setelah hasil pengumpulan keterangan sejumlah saksi tidak tetutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. (Baca juga: Anak Kolong Bikers FKPPI Kecam Pemukulan Rombongan Moge Terhadap 2 Anggota Intel Kodim)
"Sementara 2 orang yang kami amankan sudah dijadikan tersangka dan saat ini sudah kami tahan. Satu berinisial MS dan yang satu berinisal B. MS berperan membanting korban kemudian yang B itu menendang korban," tutur kapolres.
Sementara dua anggota TNI yakni Serda Mistari dan Serda M Yusuf yang menjadi korban pengeroyokan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit tentara di Jalan Jenderal Sudirman, Bukittinggi, Sumbar.
Kapolres menegaskan, nantinya setelah hasil pengumpulan keterangan sejumlah saksi tidak tetutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. (Baca juga: Anak Kolong Bikers FKPPI Kecam Pemukulan Rombongan Moge Terhadap 2 Anggota Intel Kodim)
"Sementara 2 orang yang kami amankan sudah dijadikan tersangka dan saat ini sudah kami tahan. Satu berinisial MS dan yang satu berinisal B. MS berperan membanting korban kemudian yang B itu menendang korban," tutur kapolres.
Sementara dua anggota TNI yakni Serda Mistari dan Serda M Yusuf yang menjadi korban pengeroyokan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit tentara di Jalan Jenderal Sudirman, Bukittinggi, Sumbar.
(boy)
Lihat Juga :