Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Minggu, 01 November 2020 - 08:50 WIB
Moge Arogan, 2 Pengendara Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara. Foto/SINDOnews/Wahyu S
BUKITTINGGI - Polisi menetapkan dua orang yang tergabung dalam rombongan pengendara motor gede (Moge) Harley Davidson sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Selain menetap dua tersangka, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) juga mengamankan 13 unit moge Harley Davidson untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor oleh Satlantas dan Polisi Militer. Selanjutnya 1 unit Yamaha X-Max.
Sejak Sabtu (31/10/2020) dini hari kedua tersangka Sep alias B (18), warga Bandung yang masih berstatus pelajar dan Simon alias MS (49), pengusaha warga Kota Padang telah dijebloskan ke sel tahanan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancamanan hukuman 7 tahun penjara.
Selain menetap dua tersangka, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) juga mengamankan 13 unit moge Harley Davidson untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor oleh Satlantas dan Polisi Militer. Selanjutnya 1 unit Yamaha X-Max.
Sejak Sabtu (31/10/2020) dini hari kedua tersangka Sep alias B (18), warga Bandung yang masih berstatus pelajar dan Simon alias MS (49), pengusaha warga Kota Padang telah dijebloskan ke sel tahanan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancamanan hukuman 7 tahun penjara.
Lihat Juga :