Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Anggota Ansor di Pemalang
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 20:24 WIB
Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S (68) dan M (65) juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi (38) yang merupakan anak buah M. “Korban bersama 3 orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” kata Kapolres.
Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik, lalu tersangka menendang korban. “Korban Jumhadi mengalami luka memar, dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik HM Rois Faisal
Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. “Sedangkan tersangka M dan S, dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik, lalu tersangka menendang korban. “Korban Jumhadi mengalami luka memar, dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik HM Rois Faisal
Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. “Sedangkan tersangka M dan S, dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.
(shf)