Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Anggota Ansor di Pemalang

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 20:24 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 4 Tersangka...
Tersangka penganiayaa terhadap 2 anggota Ansor diperiksa di Mapolres Pemalang, Sabtu (31/10/2020). Foto/iNews TV/Suryono Sukarno
A A A
PEMALANG - Kasus penganiayaan terhadap anggota Ansor , Mufidi (38) dan Jumhadi (38) terus bergulir. Polres Pemalang menetapkan 4 orang tersangka, yakni C (88), R (70), S (68) dan M (65) warga Desa Nyamplung Sari, Petarukan. (Baca juga: Pedagang dan Satpam Meninggal Kena COVID-19, Pasar Induk Pemalang Ditutup)

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, polisi langsung menuju tempat kejadian perkaa (TKP) pascamenerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana penganiayaan. (Baca juga: Kades Cantik dari Lamongan Ini Main Film, Eh Mau Dilamar Pendamping Desa)
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Anggota Ansor di Pemalang

“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” ungkap Kapolres, Sabtu ( 31/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban Mufidi sebagai mandor akan mengecek 4 orang anak buahnya yang sedang berkerja membersihkan lahan milik HM Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Petarukan, Pemalang. “Setelah korban datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan pada hingga terjatuh,” kata Kapolres.
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Anggota Ansor di Pemalang

Terhadap korban Mufidi, tersangka R mencekik dan menendang korban. Sedangkan tersangka C melakukan pemukulan terhadap korban Jumhadi menggunakan senjata tajam. “Akibatnya, korban Mufidi mengalami luka robek pada kepala dan luka memar. Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk di Rumah Sakit di Pemalang,” jelas Kapolres.

Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S (68) dan M (65) juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi (38) yang merupakan anak buah M. “Korban bersama 3 orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” kata Kapolres.

Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik, lalu tersangka menendang korban. “Korban Jumhadi mengalami luka memar, dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik HM Rois Faisal

Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. “Sedangkan tersangka M dan S, dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rekomendasi
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Berita Terkini
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved