Polres Buleleng Tangkap 10 Pemerkosa Siswi SMP, 7 Pelaku Ternyata Anak di Bawah Umur

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 21:09 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
DENPASAR - Polres Buleleng berhasil menangkap 10 pelaku pemerkosaan siswi SMP di Buleleng, Bali. Mirisnya, dari 10 pelaku, sebanyak 7 pelaku adalah anak di bawah umur. Pelaku dewasa adalah Wawan, Rudi dan Berit. Sedangkan tujuh pelaku anak di bawah umur berinisial DK, AC, TS, ER, PK, AT, dan JL.

(Baca juga: Gadis di Bawah Umur Dicoba Sendiri Sebelum Ditawarkan ke Konsumen, Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia)

"Tiga pelaku dewasa sudah kita tahan. Untuk tujuh pelaku lagi tidak ditahan, karena masih anak di bawah umur," kata Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Jumat (30/10/2020). (Baca juga: Lewat Aplikasi Grab, Wanita Cantik di Bengkulu Bongkar Perselingkuhan Suami)



Dia menjelaskan, alat bukti yang dikumpulkan diantaranya keterangan korban yang menyebut sepuluh orang tersebut merupakan pelakunya. Alat bukti lainnya yaitu hasil visum et repertum yang menyebutkan terjadi perobekan pada alat vital korban akibat kekerasan tumpul.

Dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan terjadi di lima lokasi terpisah di Desa Alasangker dan Penarukan, 11 dan 12 Oktober. Korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku.

Atas kejahatan itu, para pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Sinar.
(zil)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content