Bos Investasi Bodong Mak Caca Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Janji Kembalikan Dana Investor
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 14:07 WIB
Para korban investasi bodong LS, dirugikan mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah. Mereka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan Rp400 ribu per hari.
"Tersangka diancam pasal 372 dan pasal 378 KUHP, hukumannya ancaman kurungan 4 tahun penjara," tutur Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Sebelumnya, LS selaku Owner Mak Caca dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong di Polda NTB. Jumlah korban yang melaporkan tersangak LS, mencapai 232 orang dengan kerugian mencapai Rp16,5 miliar.
"Tersangka diancam pasal 372 dan pasal 378 KUHP, hukumannya ancaman kurungan 4 tahun penjara," tutur Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Sebelumnya, LS selaku Owner Mak Caca dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong di Polda NTB. Jumlah korban yang melaporkan tersangak LS, mencapai 232 orang dengan kerugian mencapai Rp16,5 miliar.
(zil)
Lihat Juga :