Lima Tersangka Judi Togel Dibekuk Tim Resmob Polres Minsel

Kamis, 29 Oktober 2020 - 16:09 WIB
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel), mengamankan lima tersangka kasus judi togel. Foto/Ist.
MINAHASA SELATAN - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan ( Minsel ), mengamankan lima tersangka kasus judi togel yang beroperasi di Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minsel .

(Baca juga: Bolsel Kembali Diguncang Gempa, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami )

Kelima tersangka diidentifikasi berinisial AK alias Agnes (17), HT alias Hera (78), HL alias Henny (47), CK alias Christine (39) dan CR alias Cris (57). Para tersangka diamankan petugas pada Rabu (28/10/2020).



"Awalnya kami mengamankan tersangka AK alias Agnes dalam status tertangkap tangan sedang menjemput rekapan, kupon togel serta sejumlah uang, di depan BRI Tumpaan. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya kami mengamankan empat tersangka lainnya," terang Kasat Reskrim Polres Minsel , AKP Rio Gumara, Kamis (29/10/2020).

Para tersangka diketahui tercatat sebagai warga desa yang ada di Kecamatan Tumpaan, dan Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minsel . (Baca juga: Sadis, Usai Bacok Istri Cantik Hingga Bersimbah Darah, Suami di Bungo Kabur )

"Keberhasilan pengungkapan tindak pidana judi togel ini juga merupakan bantuan masyarakat yang memberikan informasi sehingga langsung kami tindaklanjuti," tambah Rio Gumara.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.864.000, kupon togel, rekapan, kertas syair, dan dua buah telepon seluler.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content