Habib Bahar Belum Diperiksa, Polda Jabar Masih Tunggu Izin Ditjen Pas

Kamis, 29 Oktober 2020 - 11:49 WIB
Pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith yang kembali ditetapkan sebagai tersangka belum bisa dilakukan karena masih menunggu izin Ditjen Pas Kemenkumham. Foto/Dok.Okezone
BANDUNG - Pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan belum bisa dilakukan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih menunggu izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar tersebut. (Baca juga: Habib Bahar Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan)



"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith), tunggu surat izin dari Ditjen Pas Kemenkumham," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Kamis (29/10/2020). (Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Polda Jabar Izin Ditjen Pas Periksa Habib Bahar)

Terkait lokasi pemeriksaan, Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, tergantung dari izin dari Ditjen Pas Kemenkumham. "(Lokasi pemeriksaan) tergantung jawaban dari surat izinnya. Kalau diizinkan di Lapas Gunung Sindur, ya diperiksa di sana," kata Kombes Pol CH Patoppoi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!