Habib Bahar Belum Diperiksa, Polda Jabar Masih Tunggu Izin Ditjen Pas

Kamis, 29 Oktober 2020 - 11:49 WIB
Pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith yang kembali ditetapkan sebagai tersangka belum bisa dilakukan karena masih menunggu izin Ditjen Pas Kemenkumham. Foto/Dok.Okezone
BANDUNG - Pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan belum bisa dilakukan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih menunggu izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar tersebut. (Baca juga: Habib Bahar Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan)

"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith), tunggu surat izin dari Ditjen Pas Kemenkumham," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Kamis (29/10/2020). (Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Polda Jabar Izin Ditjen Pas Periksa Habib Bahar)



Terkait lokasi pemeriksaan, Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, tergantung dari izin dari Ditjen Pas Kemenkumham. "(Lokasi pemeriksaan) tergantung jawaban dari surat izinnya. Kalau diizinkan di Lapas Gunung Sindur, ya diperiksa di sana," kata Kombes Pol CH Patoppoi.

Sementera itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengatakan, pihaknya menolak jika ada pemeriksaan terhadap kliennya terkait kasus ini.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan segala macamnya, baik Habib Bahar maupun kuasa hukum, tidak akan berkomentar dan menandatangani. "Langsung sidang aja. Jadi kalau mau mengkriminalisasi langsung aja. Tidak usah pakai berbelit-belit, prosedur," kata Aziz.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan, Selasa (27/10/2020). Penetapan tersangka itu sesuai surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum.

Surat tersebut ditandatangani oleh Patoppoi sendiri. "Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jaabar Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (27/10/2020).

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.

Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu. Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Saat ini, kata Patoppoi, penyidik sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memanggil Habib Bahar. Habib Bahar saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," ungkapnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content