Habib Bahar Belum Diperiksa, Polda Jabar Masih Tunggu Izin Ditjen Pas

Kamis, 29 Oktober 2020 - 11:49 WIB
Sementera itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengatakan, pihaknya menolak jika ada pemeriksaan terhadap kliennya terkait kasus ini.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan segala macamnya, baik Habib Bahar maupun kuasa hukum, tidak akan berkomentar dan menandatangani. "Langsung sidang aja. Jadi kalau mau mengkriminalisasi langsung aja. Tidak usah pakai berbelit-belit, prosedur," kata Aziz.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan, Selasa (27/10/2020). Penetapan tersangka itu sesuai surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum.

Surat tersebut ditandatangani oleh Patoppoi sendiri. "Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jaabar Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (27/10/2020).

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!