2 Mahasiswa Timor Leste dari Zona Merah Corona Dipulangkan ke Negara Asal
Rabu, 15 April 2020 - 21:28 WIB
KEFAMENANU - Dua warga Negara Timor Leste akhirnya keluar dari ruang isolasi tempat penampungan ODP Corona di Rusunawa Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (15/4/2020). Sebelumnya melalui serangkaian pemeriksaan medis mereka dinyatakan sehat dan diantar ke pihak Imigrasi Atambua.
Jurubicara Tim Gerak Cepat Covid-19 Kabupaten TTU Kristo Ukat mengatakan, kedua warga Timor Leste tersebut merupakan ODP dari Zona Merah Jakarta dan Surabaya karena keduanya merupakan mahasiswa.
“Keduanya adalah Romario Gabriel Francisco Sila (25) tinggal di Pantai Makasar-Oecusi dan Nildo Florentino Da Costa Martinus (23) asal Bairu-Pite Dili Timor Leste merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta dan Surabaya,” kata dia, Rabu (15/4/2020).
Keduanya, kata dia, harus meninggalkan Indonesia karena pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah yang masuk kategori zona merah di Indonesia. Kedua WNA ini dipulangkan melalui Imigrasi Atambua Kabupaten Belu.
Sehari sebelumnya, lanjut dia, ada tujuh orang warga Kota Kefamenanu juga dipulangkan oleh tim Covid-19 Timor Tengah Utara ke rumah masing masing setelah menjalani masa karantina di rusunnawa.
“Jumlah penghuni rusunawa lokasi karantina masih terdapat 27 orang terdiri dari 20 orang pelaku perjalanan dari daerah pandemi dan tujuh orang ODP termasuk satu warga negara China yang mengunjungi pacarnya di Kefamenanu, “ tandasnya.
Lihat Juga: Ikut Partisipasi pada Pameran SINOX 01, Hulu Migas Komitmen Perluas Dukungan di Lingkungan Akademik
Jurubicara Tim Gerak Cepat Covid-19 Kabupaten TTU Kristo Ukat mengatakan, kedua warga Timor Leste tersebut merupakan ODP dari Zona Merah Jakarta dan Surabaya karena keduanya merupakan mahasiswa.
“Keduanya adalah Romario Gabriel Francisco Sila (25) tinggal di Pantai Makasar-Oecusi dan Nildo Florentino Da Costa Martinus (23) asal Bairu-Pite Dili Timor Leste merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta dan Surabaya,” kata dia, Rabu (15/4/2020).
Keduanya, kata dia, harus meninggalkan Indonesia karena pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah yang masuk kategori zona merah di Indonesia. Kedua WNA ini dipulangkan melalui Imigrasi Atambua Kabupaten Belu.
Sehari sebelumnya, lanjut dia, ada tujuh orang warga Kota Kefamenanu juga dipulangkan oleh tim Covid-19 Timor Tengah Utara ke rumah masing masing setelah menjalani masa karantina di rusunnawa.
“Jumlah penghuni rusunawa lokasi karantina masih terdapat 27 orang terdiri dari 20 orang pelaku perjalanan dari daerah pandemi dan tujuh orang ODP termasuk satu warga negara China yang mengunjungi pacarnya di Kefamenanu, “ tandasnya.
Lihat Juga: Ikut Partisipasi pada Pameran SINOX 01, Hulu Migas Komitmen Perluas Dukungan di Lingkungan Akademik
(sms)
tulis komentar anda