6 Maling Spesialis Sarang Burung Dicokok Satreskrim Polres Subang

Kamis, 29 Oktober 2020 - 06:57 WIB
Satreskrim Polres Subang meringkus kelompok pencuri sepesialis sarang burung walet di wilayah hukumnya. Dari 11 pelaku, baru enam orang yang ditangkap sementara sisanya masih dilakukan pengejaraan. (Foto/Ilustrasi)
SUBANG - Satreskrim Polres Subang meringkus kelompok pencuri sepesialis sarang burung walet di wilayah hukumnya. Dari 11 pelaku, baru enam orang yang ditangkap sementara sisanya masih dilakukan pengejaraan.

Ke enam pelaku merupakan warga Subang, yang masing-masing berinisial ENT (39), WST (50), SA (31), TST (43), WNT (63) dan TY (57). Mereka beraksi di sebuah gedung tempat burung walet bersarang di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang.





"Ya, ada lima orang lagi yang masuk DPO (daftar pencarian orang), dan masih satu komplotan. Doakan biar secepatnya kita tangkap," ungkap Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, Rabu (28/10/2020).

Para pelaku pencuri sarang burung walet ini melakukan aksinya dengan membagi peran. Ada yang mengawasi dari luar gedung tempat sarang burung walet dan ada yang masuk ke dalam gedung. Mereka masuk dengan cara merusak gembok pintu.

"Penangkapan para pelaku ini hasil pengembangan dari laporan pemilik gedung sarang walet beberapa hari lalu. Para pelaku ditangkap satu persatu di tempat berbeda," kata dia.



Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya ke enam pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content