Physical Distancing Pasar Rakyat di Jateng Jadi Percontohan Nasional

Jum'at, 08 Mei 2020 - 12:15 WIB
Penerapan physical distancing di Pasar Pagi Jalan Sudirman, Salatiga. Foto/Dok.Prokompim Salatiga
SEMARANG - Penerapan physical distancing terhadap sejumlah pasar rakyat di Jawa Tengah mendapat perhatian nasional. Kementerian Perdagangan bahkan telah membuat surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Indonesia untuk tetap menghidupkan pasar tradisional dengan pengetatan protokol kesehatan ketat.

"Kami sudah membuat surat edaran yang ditujukan pada seluruh bupati/wali kota seluruh Indonesia. Intinya, dalam rangka menghadapi COVID-19 ini, kami minta kepala daerah memperlakukan secara khusus pendistribusian terkait komoditi pangan khususnya di pasar tradisional," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhanto saat memberikan sejumlah bantuan kepada Provinsi Jawa Tengah, Jumat (8/5/2020).



Dia menerangkan, sejak diberlakukannya PSBB, pihaknya menerima banyak laporan pasar rakyat yang ditutup. Pihaknya kemudian menggelar rapat dengan DPR dan Gugus Tugas COVID-19 yang hasilnya akan dikeluarkan surat edaran yang intinya pasar tradisional tetap dioperasikan dengan mempertimbangkan standar kesehatan. "Hari ini surat edaran dari Gugus Tugas itu dikirimkan, kami harap ini bisa ditindaklanjuti," katanya.(Baca juga: Rapinya Penataan Pasar Salatiga Ini Patut Ditiru untuk Lawan Corona )

Suhanto mengatakan, Jawa Tengah termasuk yang memberikan ide terkait penerapan physical distancing di pasar tradisional. Pihaknya mendapat informasi, sudah ada 13 pasar tradisional di Jateng yang tetap berjalan tapi diatur dengan protokol kesehatan ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!