Polres Tanggamus Ciduk Pasutri Saat Asyik Nyabu di Rumah Majikan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:33 WIB
Pasangan suami istri Sarip Hidayat, dan Mitha Yuliana, serta temannya, Yasra, diciduk Polres Tanggamus, saat pesta sabu. Foto/iNews TV/Indra Siregar
TANGGAMUS - Pasangan suami istri (Pasutri), Sarip Hidayat dan Mitha Yuliana, serta temanya Yasra, diciduk petugas dari Polres Tanggamus , saat asyik pesta sabu di rumah majikannya.

(Baca juga: Hujan Tangis Warnai Prosesi Pemakaman Korban Pembunuhan )

Berdasarkan laporan masyarakat, pasutri ini telah lama meresahkan warga. Mereka sering pesta sabu di kamar samping rumah majikan Mitha Yuliana. Selama ini, Mitha Yuliana bekerja sebagai baby sister di rumah tersebut.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pirek bekas pakai, alat hisap sabu , plastik klip bekas pakai sabu . Penangkapan pasutri saat pesta sabu tersebut, sempat menghebohkan masyarakat sekitar yang sudah resah.

Dari tangan Sarip Hidayat, dan Mitha Yuliana, polisi berhasil mengamankan pirek bekas pakai, alat hisap sabu plastik klip bekas pakai sabu , sumbu, dan tiga handphone.

(Baca juga: Demonstran Mulai Bergerak, Jalur Sidoarjo-Surabaya Macet )

Dari tangan Yasra diamankan tiga plastik klip berisi sabu , dua unit handphone, dan satu jaket berwarna cokelat. Ketiga tersangka ini ditangkap di dua rumah berbeda

Anggota Satreskoba Polres Tanggamus , menangkap Sarip Hidayat dan Mitha Yuliana di Pekon Air Kubang, Kecamatan Airnaningan, Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari keterangan kedua tersangka, bahwa mereka bertiga pesta sabu bersama Yasra yang sudah pulang ke rumahnya.

Petugas pun langsung bergerak ke rumah tersangka Yasra di Tanjung Gunung, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus . "Tersangka Yasra berhasil kami tangkap di rumahnya," ujar Kaur Bin Ops Satreskoba Polres Tanggamus , Iptu Ujang Srikandi.

Dari pengakuan tersangka Sarip dan Mitha, mereka berdua bersama tersangka Yasra baru mengkonsumsi sabu , dimana sabu tersebut didapat dengan membeli dari tersangka Yasra seharga Rp200 ribu, lalu dipakai bersama-sama.

(Baca juga: Dibakar Cemburu, Pria Gunungkidul Siram Selingkuhan Istri dengan Air Cabai )

Tiga paket sabu siap edar yang disita dari tersangka Yasra, diakui dibeli seharga Rp600 ribu dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, saat ini ketiga tersanga sudah diamankan di sel tahanan Polres Tanggamus .

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More