Polrestabes Medan Amankan Peredaran 5,980 Gram Sabu dan 4 Tersangka Jaringan Internasional

Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:04 WIB
Team Unit Reskrim Polsek Patumba meringkus empat tersangka narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional. Dalam penyergapan Kamis (22/10/2020), polisi menyita sabu-sabu 5,980 gram. (Foto/SINDOnews/Sartana Nasution)
MEDAN - Team Unit Reskrim Polsek Patumba meringkus empat tersangka narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional . Dalam penyergapan Kamis (22/10/2020), polisi menyita sabu-sabu 5,980 gram.

Para tersangka yang dibekuk, masing-masing MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25) yang keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara; J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara; dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.



“Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza, Selasa (27/10/2020).

BACA JUGA: Sabu Seberat 4 Kg Ini Disembunyikan di Pengeras Suara Mobi l
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!