Polrestabes Medan Amankan Peredaran 5,980 Gram Sabu dan 4 Tersangka Jaringan Internasional
Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:04 WIB
MEDAN - Team Unit Reskrim Polsek Patumba meringkus empat tersangka narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional . Dalam penyergapan Kamis (22/10/2020), polisi menyita sabu-sabu 5,980 gram.
Para tersangka yang dibekuk, masing-masing MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25) yang keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara; J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara; dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
“Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza, Selasa (27/10/2020).
l
Dia mengatakan, penangkapan empat tersangka dilakukannya setelah pihak Polsek Patumbak menerima informasi bahwa ada transaksi/pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi.
“Selain keempat tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Avanza warna silver plat BK 1401 AU dan Nissan warna hitam plat BK 1654 ID,” ungkap Kombes Pol Riko Sunarko.
Kapolrestabes Medan juga menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam, dan tujuh unit handphone berbagai merek.
Keempat tersangka mengaku sudah empat kali beraksi mengedarkan sabu yang semuanya diedarkan di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Sumatera Selatan.
“Setiap tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp30 juta per kilogramnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika Internasional,” tegas Kapolrestabes Medan.
Menurut Kapolrestabes Medan, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolsek Patumbak, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani hukuman mereka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Para tersangka yang dibekuk, masing-masing MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25) yang keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara; J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara; dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
“Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza, Selasa (27/10/2020).
l
Dia mengatakan, penangkapan empat tersangka dilakukannya setelah pihak Polsek Patumbak menerima informasi bahwa ada transaksi/pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi.
“Selain keempat tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Avanza warna silver plat BK 1401 AU dan Nissan warna hitam plat BK 1654 ID,” ungkap Kombes Pol Riko Sunarko.
Kapolrestabes Medan juga menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam, dan tujuh unit handphone berbagai merek.
Keempat tersangka mengaku sudah empat kali beraksi mengedarkan sabu yang semuanya diedarkan di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Sumatera Selatan.
Baca Juga
“Setiap tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp30 juta per kilogramnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika Internasional,” tegas Kapolrestabes Medan.
Menurut Kapolrestabes Medan, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolsek Patumbak, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani hukuman mereka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
(vit)
tulis komentar anda