Jadi Saksi Kasus Hibah Persiba, Tiga Jaksa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:42 WIB
Untuk diketahui Kamis (15/10/2020) Majelis Hakim PN Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi terhadap Pemkab Bantul terkait pengembalian hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar. Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono Hakim juga mengabulkan gugatan rekovensi Pemkab Bantul sehingga dana Rp11,6 miliar tersebut sah milik Pemkab Bantul.
Polemik dana hibah Persiba ini dimulai pada 2013 silam. Saat itu Kejati DIY menetapkan empat tersangka masing-masing Idham Samawi (mantan Bupati Bantul) dan Edy Bowo Nurcahyo (Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul).
Dalam pengembangannya penyidik kemudian menetapkan tersangka lagi yakni Bendahara 2 Persiba, Dahono dan pihak ketiga yakni Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani. Saat Idham Samawi menjadi tersangka itu dia kemudian menyetorkan uang sebesar Rp11,68 miliar ke kas daerah Bantul. Setoran dilakukan melalui Bank Danamon Cabang Kalibata Jakarta pada 6 Maret 2014. (Baca: Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga Mojokerto Porak-poranda).
Total uang yang disetorkan Idham sebanyak Rp11,6 miliar. Pemkab Bantul sebelumnya juga menerima pengembalian dana hibah sebesar sebesar Rp69 juta pada 28 Februari 2013 dan pada 18 Juli 2013 sebesar Rp740,9 juta.
Polemik dana hibah Persiba ini dimulai pada 2013 silam. Saat itu Kejati DIY menetapkan empat tersangka masing-masing Idham Samawi (mantan Bupati Bantul) dan Edy Bowo Nurcahyo (Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul).
Dalam pengembangannya penyidik kemudian menetapkan tersangka lagi yakni Bendahara 2 Persiba, Dahono dan pihak ketiga yakni Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani. Saat Idham Samawi menjadi tersangka itu dia kemudian menyetorkan uang sebesar Rp11,68 miliar ke kas daerah Bantul. Setoran dilakukan melalui Bank Danamon Cabang Kalibata Jakarta pada 6 Maret 2014. (Baca: Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga Mojokerto Porak-poranda).
Total uang yang disetorkan Idham sebanyak Rp11,6 miliar. Pemkab Bantul sebelumnya juga menerima pengembalian dana hibah sebesar sebesar Rp69 juta pada 28 Februari 2013 dan pada 18 Juli 2013 sebesar Rp740,9 juta.
Lihat Juga :