Langgar Prokes Covid-19, Bawaslu Tegur Kandidat di Enam Daerah
Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:00 WIB
Massa memadati lapangan di Kabupaten Luwu Timur saat proses pendaftaran kandidat di Kantor KPU setempat, September lalu. Foto: DOK/SINDONews
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sulsel kembali menegur sejumlah kandidat pasangan calon karena masih melanggar protokol kesehatan saat menggelar sosialisasi dan kampanye di tengah masyarakat.
Hingga Senin (26/10), sudah ada sejumlah paslon di enam kabupaten/kota yang ditemukan melanggar. Seperti di Kota Makassar, Maros, Pangkep, Luwu Timur, Barru dan Bulukumba.
Teguran yang dilayangkan bawaslu pun beragam, seperti dalam bentuk pembubaran kampanye, teguran lisan dan teguran tertulis. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020, Paslon memang diperbolehkan menggelar kampanye tatap muka alias rapat terbatas. Namun jumlahnya hanya dibatasi maksimal 50 orang. (Baca Juga: KPU Persilakan Bawaslu Tindak Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada)
Data Bawaslu Sulsel ditemukan 16 kali dugaan pelanggaran prokes Covid-19 selama masa kampanye di Pilkada serentak 2020. Ini diluar sanksi teguran lisan. Di antaranya dua kampanye dibubarkan, dan 13 kampanye diberi peringatan tertulis. Adapun teguran lisan juga terjadi di Maros satu kali, dan di Pangkep tiga kali. Sedang teguran lisan paling banyak terjadi di Bulukumba. Di sana, ditemukan sebanyak 20 kampanye yang harus diberi teguran lisan oleh Bawaslu setempat.
Hingga Senin (26/10), sudah ada sejumlah paslon di enam kabupaten/kota yang ditemukan melanggar. Seperti di Kota Makassar, Maros, Pangkep, Luwu Timur, Barru dan Bulukumba.
Teguran yang dilayangkan bawaslu pun beragam, seperti dalam bentuk pembubaran kampanye, teguran lisan dan teguran tertulis. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020, Paslon memang diperbolehkan menggelar kampanye tatap muka alias rapat terbatas. Namun jumlahnya hanya dibatasi maksimal 50 orang. (Baca Juga: KPU Persilakan Bawaslu Tindak Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada)
Data Bawaslu Sulsel ditemukan 16 kali dugaan pelanggaran prokes Covid-19 selama masa kampanye di Pilkada serentak 2020. Ini diluar sanksi teguran lisan. Di antaranya dua kampanye dibubarkan, dan 13 kampanye diberi peringatan tertulis. Adapun teguran lisan juga terjadi di Maros satu kali, dan di Pangkep tiga kali. Sedang teguran lisan paling banyak terjadi di Bulukumba. Di sana, ditemukan sebanyak 20 kampanye yang harus diberi teguran lisan oleh Bawaslu setempat.
Lihat Juga :