Buruh Jabar Tolak Penundaan Pembayaran THR

Jum'at, 08 Mei 2020 - 09:04 WIB
"Jelas dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penundaan dan pencicilan pembayaran THR dengan alasan apa pun. Karena THR adalah kewajiban pengusaha yang menjadi hak normatif pekerja/buruh bukan pemberian atau hadiah secara sukarela dari pengusaha. Tapi ini kewajiban pengusaha," beber Roy.

Menurut dia, dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut justru akan menimbulkan persoalan baru. Pengusaha akan menekan buruh agar bersepakat untuk menunda atau mencicil pembayaran THR dengan ancaman PHK atau perusahaan tutup. Kondisi tersebut akan membuat buruh semakin terpojok dan tertekan dalam kondisi pandemi COVID-19 ini

Pemerintah sangat tahu kondisi buruh banyak yang di PHK dan haknya tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, banyak buruh yang dirumahkan dengan upah tidak dibayar secara penuh ada yang 10%, 25% dalam sebulan. Bahkan ada juga buruh yang dirumahkan upahnya tidak dibayar.

"Dengan pemerintah memperbolehkan pembayaran THR ditunda ataupun dicicil bagaimana buruh bisa bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Roy. (Baca juga; Payung Hukum Masih Digodok, Pemerintah Pastikan THR PNS Cair Sebelum Lebaran )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!