Buruh Jabar Tolak Penundaan Pembayaran THR

Jum'at, 08 Mei 2020 - 09:04 WIB
loading...
Buruh Jabar Tolak Penundaan...
Organisasi buruh FSPTSK SPSI kecewa atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait kelonggaran pemberian tunjangan hari raya (THR) saat pandemi COVID-19. Ilustrasi/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Organisasi buruh FSPTSK SPSI kecewa atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait kelonggaran pemberian tunjangan hari raya (THR) saat pandemi COVID-19. Mereka menilai, kelonggaran itu merugikan buruh.

Kelonggaran THR tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona atau COVID-19.

Menurut Ketua Umum FSPTSK SPSI Roy Jinto, Surat Edaran tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 56 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR. Dalam ketentuan tersebut jelas disebutkan pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kemudian, pembayaran THR dilakukan secara tunai dan sekaligus. Apabila pengusaha terlambat membayar THR dikenakan sanksi denda 5% dari jumlah THR yang menjadi hak pekerja atau buruh. (Baca juga; 3.219 Ibu Muda di Kota Tasikmalaya Hamil Selama Pandemi COVID-19 )

"Jelas dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penundaan dan pencicilan pembayaran THR dengan alasan apa pun. Karena THR adalah kewajiban pengusaha yang menjadi hak normatif pekerja/buruh bukan pemberian atau hadiah secara sukarela dari pengusaha. Tapi ini kewajiban pengusaha," beber Roy.

Menurut dia, dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut justru akan menimbulkan persoalan baru. Pengusaha akan menekan buruh agar bersepakat untuk menunda atau mencicil pembayaran THR dengan ancaman PHK atau perusahaan tutup. Kondisi tersebut akan membuat buruh semakin terpojok dan tertekan dalam kondisi pandemi COVID-19 ini

Pemerintah sangat tahu kondisi buruh banyak yang di PHK dan haknya tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, banyak buruh yang dirumahkan dengan upah tidak dibayar secara penuh ada yang 10%, 25% dalam sebulan. Bahkan ada juga buruh yang dirumahkan upahnya tidak dibayar.

"Dengan pemerintah memperbolehkan pembayaran THR ditunda ataupun dicicil bagaimana buruh bisa bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Roy. (Baca juga; Payung Hukum Masih Digodok, Pemerintah Pastikan THR PNS Cair Sebelum Lebaran )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Berniat Bikin Rusuh...
Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan
Polisi Buru Donatur...
Polisi Buru Donatur Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Hari Buruh 2026 Kondusif,...
Hari Buruh 2026 Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kinerja Polri
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Rekomendasi
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Ruben Onsu Tegur Keras...
Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio: Jangan Buat Kesan Seolah Ayahnya Sudah Tidak Ada
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved