828 Personel Gabungan Dikerahkan Pada Libur Panjang Maulid Nabi di Cirebon

Senin, 26 Oktober 2020 - 13:01 WIB
Ia memastikan, pihaknya juga akan menindaklanjuti surat edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI, perihal larangan beroperasinya angkutan barang yang mulai berlaku pada 27 sampai 28 Oktober 2020 dan 30 Oktober hingga November 2020.

Dirinya mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Cirebon tetap di rumah pada masa libur panjang nanti. Bila terpaksa harus keluar rumah, kata dia, maka masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.

"Dari potensi-potensi itu kami sudah menyiapkan langkah antisipasinya, yakni meningkatkan pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan dengan melibatkan Satgas baik tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa untuk mencegah penyebaran Covid-19," ucap Syahduddi.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!