112 Warga Langgar Protokol Kesehatan, Sebagian Harus Disanksi

Minggu, 25 Oktober 2020 - 20:41 WIB
Sebanyak 112 orang warga Purwakarta terjaring razia karena tak mengenakan masker saat di luar rumah selama pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). SINDOnews/Asep
PURWAKARTA - Sebanyak 112 orang warga Purwakarta terjaring razia karena tak mengenakan masker saat di luar rumah selama pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Para pelanggar tersebut 85 orang mendapat teguran, 15 orang disanksi sosial, dan 12 orang harus sanksi fisik.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Purwakarta, AKP Januaryono mengatakan, pihaknya bersama-sama TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP gencar menggelar operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat selama PSBM. Upaya itu dilakukan sebagai dukunga. Dalam memutus mata rantai COVID-19.

"Dalam operasi tersebut, petugas gabungan harus memberhentikan sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker. Mereka pun diminta menunjukkan identitas diri seperti KTP untuk dimasukkan ke dalam database pelanggar," ucap Januaryono, pada Minggu (25/10/2020)



Selain itu, lanjut dia, pihakanya juga telah menyusun strategi sosialisasi perubahan perilaku yang disasarkan kepada individu, keluarga, dan komunitas. "Beberapa imbauan dan pemasangan sepanduk, serta membagikan masker selalu kami lakukan Melalui kegiatan ini kami terus berupaya mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat akan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, seperti Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Menggunakan Masker (3M)," paparnya.

Januaryono mengingatkan, mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker merupakan kewajiban untuk melindungi diri dan keluarga dalam rangka mencegah penularan COVID-19. (Baca: Jelang PSBM Berakhir, Terkonfirmasi COVID-19 di Purwakarta Capai 140 Orang).



Kapolsek menerangkan, melalui operasi yustisi ini, harapannya dapat menjadi pengingat bagi warga. Kalau ada yang terjaring operasi yustisi, dan terkena sanksi, maka akan selalu diingat oleh para pelanggar itu sendiri.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content