Oknum Polisi dan 2 Warga di Jambi Digerebek saat Pesta Sabu

Minggu, 25 Oktober 2020 - 15:13 WIB
"Saat diinterogasi, FH mengakui bahwa 7 klip narkotika jenis sabu tersebut di dapatnya dengan cara membeli dari pelaku BH yang beralamat di Desa Danau Kedap, Kabupaten Muarojambi," tukas Ojak.

Tidak hanya itu, anggota narkoba juga melakukan penggeledahan di dalam pondok tersebut. Di situ, petugas menemukan 2 alat isap sabu (bong) yang tergeletak di atas lantai dan satu tas kecil warna pink yang di dalamnya berisikan timbangan digital dan plastik klip kosong yang berisikan ratusan bungkus klip kosong. "Saat ditimbang, berat brutto sabu tersebut 13,93 gram," imbuhnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku termasuk oknum polisi yang berdinas di Polres Muarojambi masih ditahan di Polres Tanjab Timur.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009. Tidak hanya itu, mereka terancam pidana minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. Azhari Sultan
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content