Mengenal Huruf dan Kota di Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jabodetabek

Minggu, 25 Oktober 2020 - 07:54 WIB
Huruf T merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor terdaftar di Jakarta timur. F merupakan huruf yang menandakan kendaraan bermotor berjenis MPV, hatchback atau city car. Adapun J merupakan huruf yang berfungsi sebagai pembeda, meskipun huruf ini tetap memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.

Berikut daftar huruf pertama setelah nomor urut registrasi yang mewakili tempat kendaraan bermotor terdaftar: U untuk Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu; B untuk Jakarta Barat; P untuk Jakarta Pusat; S untuk Jakarta Selatan; T untuk Jakarta Timur.

Huruf Z untuk Depok bagian barat (Bojongsari, Cinere, Limo, Sawangan), E untuk Depok bagian timur (Beji, Cimanggis, Cilodong, Cipayung, Pancoran Mas. Sukmajaya, Tapos). Huruf N untuk Kabupaten Tangerang (Cisauk, Curug, Kelapa Dua, Legok, Pagedangan) dan Kota Tangerang Selatan bagian barat (Serpong, Serpong Utara, Setu).

Huruf W untuk Kota Tangerang Selatan bagian timur (Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren), C untuk Kota Tangerang bagian utara dan barat (Batuceper, Benda, Cibodas, Jatiuwung, Karawaci, Neglasari, Periuk, Tangerang Kota dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta).

V untuk Kota Tangerang bagian selatan dan timur (Ciledug, Cipondoh, Karangtengah, Larangan, Pinang). K untuk Kota Bekasi dan F untuk Kabupaten Bekasi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!