Mengenal Huruf dan Kota di Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jabodetabek

Minggu, 25 Oktober 2020 - 07:54 WIB
Salah satu untuk pengenalan identitas kendaraan adalah dengan pelat nomor.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Salah satu untuk pengenalan identitas kendaraan adalah dengan pelat nomor kendaraan bermotor . Kendaraan bermotor di Indonesia, terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang memiliki makna mewakili registrasi dan identitas kendaraan.

Bentuk fisik pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus berisikan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku sesuai Perkapolri Nomor 5/2012.



Kini pelat nomor rata-rata memiliki tujuh digit kombinasi angka dan huruf. Namun untuk wilayah Polda Metro Jaya yaitu Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi berbeda. Per April 2011, Korps Lalu Lintas Polri menambah digitnya menjadi 8 huruf dan angka dengan tiga huruf seri di belakang, misalnya B 1389 TFJ.

Kemudian, apa arti huruf akhir di pelat nomor khusus wilayah Jakarta dan sekitarnya tersebut?. (Baca: Sempat Banjir 1,5 Meter, Ketinggian Air di Villa Nusa Indah 2 Bogor Sudah Surut)



Huruf B merupakan kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Sedangkan empat digit angka 1389 merupakan nomor urut registrasi. Ternyata, arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan wilayah Jakarta Sedangkan TIC memiliki arti yaitu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!