Kapal Berisi 63 Kayu Bulat Ilegal Diamankan di Laut Tapanuli Tengah

Rabu, 15 April 2020 - 20:01 WIB
"Kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 buah kapal tanpa nama yang sedang melakukan menarik dan mengangkut kayu campuran sebanyak sekitar 3 kubik dan 63 batang kayu bulat tujuan Pondok Batu, Tapteng - Sumut," kata R Sormin, Rabu (15/4/2020). (BACA JUGA: Simpan 42 Kg Sabu di Bodi Mobil, Wanita Muda di Jambi Ditangkap)

Menurutnya, setelah diperiksa ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi nota angkutan sebagai dokumen pengangkutan kayu yang sah.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melanggar pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU RI No. 41 Thn 1999 jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf (e) UU RI no 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun," tutur R Sormin.

Sementara, barang bukti kapal yang berisi kayu dan kedua tersagka diamankan untuk proses lebih lanjut.

Teks photo: Tim patroli gabungan Satuan Polisi (Sat-Pol) Air Polres Sibolga bersama KP. Puyuh - 5014 mengamankan kapal tanpa nama berisi kayu yang tidak memiliki dokumen resmi di Perairan Karang Sibongsu, Tapteng, Rabu (15/4/2020).
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!