Kapal Berisi 63 Kayu Bulat Ilegal Diamankan di Laut Tapanuli Tengah
Rabu, 15 April 2020 - 20:01 WIB
SIBOLGA - Tim patroli gabungan Satuan Polisi (Sat-Pol) Air Polres Sibolga bersama KP. Puyuh - 5014 mengamankan kapal tanpa nama berisi kayu yang tidak memiliki dokumen resmi di Perairan Karang Sibongsu, Tapteng, Rabu (15/4/2020).
Petugas gabungan saat itu melintas di tengah laut di koordinat 1°41’ 045”N - 098°45’410”E, memergoki satu kapal yang sarat muatan kayu olahan sekitar 3 kubik lebih dan kayu campuran berjumlah sebanyak 63 batang kayu bulat.
Dari dalam kapal tersebut, petugas mengamankan, dua orang yakni, berinisial AG, (39) warga Jalan Rawang II Kelurahan Pasir Bidang KabupatenTapteng dan JZ (53) warga Desa Pargodungan, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Sibolga AKP Triyadi Sik melalui Kasubag Humas Polres Iptu R Sormin mengatakan, peristiwa penemuan kapal berisi kayu itu berawal ketika personil Sat Pol Air Sibolga melaksanakan patroli gabungan bersama ABK KP. Puyuh - 5014 menggunakan Sea Rider.
"Kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 buah kapal tanpa nama yang sedang melakukan menarik dan mengangkut kayu campuran sebanyak sekitar 3 kubik dan 63 batang kayu bulat tujuan Pondok Batu, Tapteng - Sumut," kata R Sormin, Rabu (15/4/2020). (BACA JUGA: Simpan 42 Kg Sabu di Bodi Mobil, Wanita Muda di Jambi Ditangkap)
Menurutnya, setelah diperiksa ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi nota angkutan sebagai dokumen pengangkutan kayu yang sah.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melanggar pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU RI No. 41 Thn 1999 jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf (e) UU RI no 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun," tutur R Sormin.
Sementara, barang bukti kapal yang berisi kayu dan kedua tersagka diamankan untuk proses lebih lanjut.
Teks photo: Tim patroli gabungan Satuan Polisi (Sat-Pol) Air Polres Sibolga bersama KP. Puyuh - 5014 mengamankan kapal tanpa nama berisi kayu yang tidak memiliki dokumen resmi di Perairan Karang Sibongsu, Tapteng, Rabu (15/4/2020).
Petugas gabungan saat itu melintas di tengah laut di koordinat 1°41’ 045”N - 098°45’410”E, memergoki satu kapal yang sarat muatan kayu olahan sekitar 3 kubik lebih dan kayu campuran berjumlah sebanyak 63 batang kayu bulat.
Dari dalam kapal tersebut, petugas mengamankan, dua orang yakni, berinisial AG, (39) warga Jalan Rawang II Kelurahan Pasir Bidang KabupatenTapteng dan JZ (53) warga Desa Pargodungan, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Sibolga AKP Triyadi Sik melalui Kasubag Humas Polres Iptu R Sormin mengatakan, peristiwa penemuan kapal berisi kayu itu berawal ketika personil Sat Pol Air Sibolga melaksanakan patroli gabungan bersama ABK KP. Puyuh - 5014 menggunakan Sea Rider.
"Kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 buah kapal tanpa nama yang sedang melakukan menarik dan mengangkut kayu campuran sebanyak sekitar 3 kubik dan 63 batang kayu bulat tujuan Pondok Batu, Tapteng - Sumut," kata R Sormin, Rabu (15/4/2020). (BACA JUGA: Simpan 42 Kg Sabu di Bodi Mobil, Wanita Muda di Jambi Ditangkap)
Menurutnya, setelah diperiksa ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi nota angkutan sebagai dokumen pengangkutan kayu yang sah.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melanggar pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU RI No. 41 Thn 1999 jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf (e) UU RI no 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun," tutur R Sormin.
Sementara, barang bukti kapal yang berisi kayu dan kedua tersagka diamankan untuk proses lebih lanjut.
Teks photo: Tim patroli gabungan Satuan Polisi (Sat-Pol) Air Polres Sibolga bersama KP. Puyuh - 5014 mengamankan kapal tanpa nama berisi kayu yang tidak memiliki dokumen resmi di Perairan Karang Sibongsu, Tapteng, Rabu (15/4/2020).
(vit)
tulis komentar anda