BPS Tegaskan Tidak Mengelola Data Penerima Bantuan Sosial
Jum'at, 08 Mei 2020 - 07:36 WIB
Namun terang dia, seiring perkembangan waktu metodologi pun turut disempurnakan dan pada tahun 2015 untuk pengumpulan data penduduk miskin by name by address, BPS melibatkan ketua RT dan RW yang dikumpulkan dalam forum komunikasi publik. Adapun pada tahun itu, data penduduk miskin diserahkan oleh BPS kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Namun dengan keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, tugas pendataan penduduk miskin telah dialihkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2016.
"Jadi, data yang ada di TNP2K diserahkan ke Kemensos dan sekarang oleh Kemensos itu dimuat di webnya dengan nama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data itulah yang digunakan untuk bansos dan sudah dikelola Kemensos selama empat tahun terakhir, jadi BPS tidak mengelola data bansos," pungkasnya.
Namun dengan keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, tugas pendataan penduduk miskin telah dialihkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2016.
"Jadi, data yang ada di TNP2K diserahkan ke Kemensos dan sekarang oleh Kemensos itu dimuat di webnya dengan nama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data itulah yang digunakan untuk bansos dan sudah dikelola Kemensos selama empat tahun terakhir, jadi BPS tidak mengelola data bansos," pungkasnya.
(vit)
Lihat Juga :