BPS Tegaskan Tidak Mengelola Data Penerima Bantuan Sosial
Jum'at, 08 Mei 2020 - 07:36 WIB
Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa pihaknya tidak lagi mengurus data penerima bantuan sosial (bansos) yang kini berada di Kemensos. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan tidak lagi mengurus data penerima bantuan sosial (bansos).
Adapun, data penerima bansos kini menjadi tanggung jawab dan berada di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, mengenai sejarah munculnya data penduduk miskin by name by address, di mana sebelum tahun 2005 Indonesia tidak pernah memiliki data penduduk miskin. Pasalnya seluruh data yang ada diserahkan kepada satuan daerah dengan pendekatan harian.
"Pada tahun 2005, ketika pemerintah memutuskan untuk meningkatkan harga minyak itu pertama kali pemerintah memerlukan data by name by address, tidak ada satu pun yang punya dan BPS ditunjuk melakukannya. Meskipun sudah kami jelaskan bahwa kantor statistik tidak boleh merilis data individu, tapi karena tidak ada pilihan maka tahun 2005 BPS melakukannya. Kemudian itu diulangi lagi tahun 2008, 2011 dan terakhir 2015," ujar Suhariyanto dalam dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2020).
Adapun, data penerima bansos kini menjadi tanggung jawab dan berada di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, mengenai sejarah munculnya data penduduk miskin by name by address, di mana sebelum tahun 2005 Indonesia tidak pernah memiliki data penduduk miskin. Pasalnya seluruh data yang ada diserahkan kepada satuan daerah dengan pendekatan harian.
"Pada tahun 2005, ketika pemerintah memutuskan untuk meningkatkan harga minyak itu pertama kali pemerintah memerlukan data by name by address, tidak ada satu pun yang punya dan BPS ditunjuk melakukannya. Meskipun sudah kami jelaskan bahwa kantor statistik tidak boleh merilis data individu, tapi karena tidak ada pilihan maka tahun 2005 BPS melakukannya. Kemudian itu diulangi lagi tahun 2008, 2011 dan terakhir 2015," ujar Suhariyanto dalam dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2020).
Lihat Juga :