Polda Jatim Periksa Anggota Polisi Tembak Sipil di Hotel Situbondo
Kamis, 22 Oktober 2020 - 06:41 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Andiko. Foto/iNewsTV/Hari Tambayong
SITUBONDO - Polda Jawa Timur (Jatim) masih mengaudit internal kasus anggota polisi menembak warga sipil di Hotel Situbondo.
Polda Jatim mengonfirmasi oknum polisi penembak warga sipil yang melakukan penyerangan di lobby hotel di Situbondo saat ini tengah diperiksa secara internal. (Baca juga: Tipu Warga, Polisi Gadungan yang Mengaku dari Polda Ini Diamankan Aparat )
Polda Jatim menegaskan, sebelum melakukan penembakan, oknum polisi tersebut sudah melakukan antisipasi dengan tangan kosong namun tetap dikejar dan diserang. Meski demikian, Polda Jatim enggan menyebut warga sipil yang menyerang tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak. (Baca juga: Belum Sebulan, Polda Jatim Jaring 1,6 Juta Pelanggar Prokes )
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terkait kasus penembakan warga sipil yang menyerang polisi di lobby hotel Situbondo telah menjalani pemeriksaan secara internal. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan tindakan kepolisian berdasarkan peraturan Kapolri dan KUHAP yang berlaku.
Polda Jatim mengonfirmasi oknum polisi penembak warga sipil yang melakukan penyerangan di lobby hotel di Situbondo saat ini tengah diperiksa secara internal. (Baca juga: Tipu Warga, Polisi Gadungan yang Mengaku dari Polda Ini Diamankan Aparat )
Polda Jatim menegaskan, sebelum melakukan penembakan, oknum polisi tersebut sudah melakukan antisipasi dengan tangan kosong namun tetap dikejar dan diserang. Meski demikian, Polda Jatim enggan menyebut warga sipil yang menyerang tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak. (Baca juga: Belum Sebulan, Polda Jatim Jaring 1,6 Juta Pelanggar Prokes )
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terkait kasus penembakan warga sipil yang menyerang polisi di lobby hotel Situbondo telah menjalani pemeriksaan secara internal. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan tindakan kepolisian berdasarkan peraturan Kapolri dan KUHAP yang berlaku.
Lihat Juga :