DPRD Bulukumba Belajar Sistem E-Voting untuk Pilkades di Sidoarjo
Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:31 WIB
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di DPRD Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/10/2020).
Kunker tersebut dalam hal rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Bulukumba nomor 4 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.
Kunjungan tersebut diikuti Ketua DPRD Bulukumba Rijal, rombongan Komisi A DPRD Bulukumba , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andi Kurniyadi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa beserta para Camat.
Kunjungan yang berlangsung selama tiga hari dari Senin-Rabu dimanfaatkan untuk mempelajari langsung sistem yang diterapkan oleh pemerintah Sidoarjo dalam pemilihan kepala desa yang dilakukan dengan sistem e-voting.
“Kunjungan ini awal dari rencana perubahan Perda pemilihan kepala desa dari sistem manual ke e-voting,” kata Ketua Komisi A DPRD Bulukumba A Pangerang Hakim, Rabu, (21/10/2020).
Menurutnya, Perda calon kepala Desa di haruskan bisa menguasai Informasi dan Teknologi (IT). Dengan begitu menurutnya, pelanggaran dari panitia pemilihan kepala desa bisa diminimalisir.
“Jika perda ini yang diterapkan nantinya, maka akan mengurangi pelanggaran Pilkades,” jelasnya.
Para rombongan tersebut juga ke Desa yang pernah melaksanakan pemilihan secara e-voting guna bertatap muka langsung untuk mengetahui plus minus serta pembiayaan yang digunakan dalam pemilihan sistem e-voting ini.
Kunker tersebut dalam hal rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Bulukumba nomor 4 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.
Kunjungan tersebut diikuti Ketua DPRD Bulukumba Rijal, rombongan Komisi A DPRD Bulukumba , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andi Kurniyadi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa beserta para Camat.
Kunjungan yang berlangsung selama tiga hari dari Senin-Rabu dimanfaatkan untuk mempelajari langsung sistem yang diterapkan oleh pemerintah Sidoarjo dalam pemilihan kepala desa yang dilakukan dengan sistem e-voting.
“Kunjungan ini awal dari rencana perubahan Perda pemilihan kepala desa dari sistem manual ke e-voting,” kata Ketua Komisi A DPRD Bulukumba A Pangerang Hakim, Rabu, (21/10/2020).
Menurutnya, Perda calon kepala Desa di haruskan bisa menguasai Informasi dan Teknologi (IT). Dengan begitu menurutnya, pelanggaran dari panitia pemilihan kepala desa bisa diminimalisir.
“Jika perda ini yang diterapkan nantinya, maka akan mengurangi pelanggaran Pilkades,” jelasnya.
Para rombongan tersebut juga ke Desa yang pernah melaksanakan pemilihan secara e-voting guna bertatap muka langsung untuk mengetahui plus minus serta pembiayaan yang digunakan dalam pemilihan sistem e-voting ini.
tulis komentar anda