Pemkab Jayapura Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi
Rabu, 15 April 2020 - 19:03 WIB
"Ketentuan ini berlaku dari bulan April sekarang sampai bulan Juni 2020, itupun kita melihat kondisi secara nasional kalau memang virus Covid-19 ini belum juga tuntas nanti kita akan mempertimbangkan itu untuk disesuaikan," ujarnya.
Untuk itu pihaknya berharap kepada para pengusaha hotel, restoran tempat hiburan dan wajib pajak air tanah dan wajib pajak lainya supaya menidaklanjuti keputusan Pemkab Jayapura ini.
Dengan berlakunya keputusan ini maka sudah otomatis sangat mempengaruhi besaran penerimaan pendapatan daerah yang sudah ditargetkan pada tahun ini. Di mana pada tahun ini target penerimaan PAD Kabupaten Jayapura senilai, Rp176 miliar. "Khusus untuk kita Bappenda itu kurang lebih Rp105 miliar. Pembebasan empat jenis pajak dan satu retribusi, itu yang dikelola oleh Bapenda," bebernya.
Untuk itu pihaknya berharap kepada para pengusaha hotel, restoran tempat hiburan dan wajib pajak air tanah dan wajib pajak lainya supaya menidaklanjuti keputusan Pemkab Jayapura ini.
Dengan berlakunya keputusan ini maka sudah otomatis sangat mempengaruhi besaran penerimaan pendapatan daerah yang sudah ditargetkan pada tahun ini. Di mana pada tahun ini target penerimaan PAD Kabupaten Jayapura senilai, Rp176 miliar. "Khusus untuk kita Bappenda itu kurang lebih Rp105 miliar. Pembebasan empat jenis pajak dan satu retribusi, itu yang dikelola oleh Bapenda," bebernya.
(alf)
Lihat Juga :