3 Anggota Satpol PP Kota Batam yang Peras Pengemis Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:59 WIB
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri , akhirnya menetapkan status tersangka pada tiga anggota Satpol PP Kota Batam , yang bertugas di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam , Selasa (20/10/2020) malam.

(Baca juga: Viral, Beredar Video Oknum Dinsos Kota Batam Peras Pengemis )



Para tersangka ini terbukti memaksa mengambil uang dari seorang pengemis di Batam pada Minggu (18/10/2020). Ketiganya yakni S, R, dan A. Tersangka R, dan A ditangkap pada Selasa (20/10/2020). Sementara S ditangkap sehari sebelumnya yakni bersama KS, MR, dan JP.

"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga, sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri , Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu (21/10/2020). (Baca juga: Puluhan Napi Reaktif COVID-19, Lapas Kerobokan Lockdown )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!